Salah satu pihak divonis hukuman penjara five tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. Pendamping perceraiannya adalah mantan pengacara, dan sangat berfokus pada sisi emosional dalam menangani perpisahan. Berdasarkan penjelasan Pasal 14 UU Perkawinan dan PP 9/1975 diatur tentang cerai talak yaitu cerai yang dijatuhkan suami di depan https://www.legalkeluarga.id/