1952, di mana hakim menciptakan ketentuan baru dalam hukum internasional untuk pembatasan laut teritorial dengan memperhatikan kondisi geografis suatu wilayah. Kemudian, dalam kasus Putusan mahkamah atau putusan pengadilan dalam Pasal 38 ayat (one) ICJ Statute merupakan sumber hukum tambahan bagi sumber hukum di atasnya. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa putusan https://remingtonzddhg.blogstival.com/53073199/little-known-facts-about-daftar-slot-damai38