Masalahnya, organ tubuh manusia termasuk ginjal bukanlah milik kita, melainkan milik Allah. Tentu saja, haram hukumnya bagi seseorang untuk menjual apapun yang bukan miliknya. Sebagaimana hadits sahih berikut: Tawaran untuk menjual ginjal dengan imbalan uang harus diwaspadai. Praktik ini ilegal dan berisiko tinggi, baik dari segi kesehatan maupun hukum. Dalam https://absensi.spncorp.id/mobile/LAZADATOTO